get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Selasa, 08 November 2022 - 17:40:00 WIB
Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait perumusan usulan upah minimum kabupaten/kota 2023, pihaknya juga perlu menghitung besarannya berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu, maka harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu harus mengikuti sembilan variabel dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat," katanya.

Suprapto mengatakan, saat ini besaran upah minimum di Kabupaten Batang Rp2.132.535. Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan upah minimum kabupaten 2023.

"Sudah pernah kami koordinasi dengan dewan upah yang anggotanya terdiri atas dewan pakar universitas, BPS, Apindo, serikat pekerja dan pemda. Pertemuan baru sosialisasi dan masukan untuk memperkirakan besaran UMK," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut