get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Relokasi, Warga Rusak Fasilitas Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan

Pemkab Kudus Batal Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Ini Alasannya

Minggu, 12 Februari 2023 - 15:57:00 WIB
 Pemkab Kudus Batal Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Ini Alasannya
Sejumlah pedagang sayur mayur di kompleks Pasar Bitingan Kudus, Jawa Tengah, yang beroperasi malam hari tampak mulai berkemas setelah didatangi petugas pada pagi hari. (Antara)

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus batal merelokasi pedagang sayur mayur yang berjualan pada malam hari di Pasar Bitingan. Pembatalan relokasi itu dilakukan karena berbagai pertimbangan

"Setelah dirapatkan dengan berbagai pihak, akhirnya pedagang sayur mayur malam hari di Pasar Bitingan tetap diizinkan berjualan di kompleks pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, Minggu (12/2/2023).

Hanya saja, kata dia, pedagang dilarang memanfaatkan trotoar maupun tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Salah satu pedagang sayur mayur malam hari, Jono asal Kabupaten Purwodadi mengaku senang jika masih bisa berjualan di kompleks Pasar Bitingan, karena jika jadi direlokasi tentunya harus mencari pelanggan baru.

Lokasinya juga jauh dari pasar, kata dia, tentunya akan ada masa transisi, omzet penjualan akan turun.

"Selama ini, saya berjualan di dalam kompleks pasar tidak sampai memanfaatkan badan jalan sehingga tidak mengganggu akses jalan raya," ujarnya.

Seusai berjualan di Kudus, dirinya berpindah ke Pasar Purwodadi untuk kembali menjual barang dagangannya itu, mulai dari bayam, terong, mentimun, gambas, dan pare.

Totok, pedagang sayur mayur malam hari mengaku lebih senang berjualan di kompleks Pasar Bitingan karena lahannya luas. Sedangkan di tempat relokasi lahannya sempit sehingga barang dagangannya tentu tidak muat jika didasarkan semuanya.

Sebelumnya, Pemkab Kudus menyiapkan tempat relokasi di Pasar Burung di Jalan Kudus-Purwodadi yang jaraknya juga tidak terlalu jauh dari Pasar Bitingan.

Akan tetapi, rencana tersebut batal dilakukan karena berbagai pertimbangan. Dinas Perdagangan Kudus juga membuat kesepakatan bersama bahwa pedagang dilarang berjualan di luar kompleks pasar, termasuk memanfaatkan trotoar jalan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut