Pemkab Kudus Pecat 2 Direktur Perusda karena Kasus Korupsi dan Kinerja Buruk
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 539.4/230/2021, disebutkan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan direktur utama sejak 5 Maret 2021.
SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019—2024 dan dinyatakan tidak berlaku.
Alasan pemecatannya, disebabkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/ disebutkan bahwa Ayatullah Humaini pekerjaan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk pengisian jabatan direktur PDAM Kudus, prosesnya lebih cepat karena saat terjadi pemecatan sudah ada seleksi pengisian jabatan untuk direktur teknik di perusda tersebut.
Editor: Ahmad Antoni