get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar

Pemkab Sukoharjo Terima 6.000 Dosis Vaksin Booster untuk Nakes

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:17:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Terima 6.000 Dosis Vaksin Booster untuk Nakes
Vaksin moderna. (Foto: Reuters)

SUKOHARJO, iNews.id - Kabupaten Sukoharjo menerima sekitar 6.000 dosis vaksin Moderna dari pemerintah pusat. Vaksin untuk booster bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, jumlah sesuai peruntukan nakes yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupatan (DKK) setempat. 

"Kami sudah terima vaksin booster khusus bagi tenaga kesehatan jenisnya Moderna," kata Widodo, Selasa (10/8/2021).

Pelaksanaan penyuntikan vaksin, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh DKK. Namun sejauh ini jadwal belum ditentukan. Pihaknya masih mempertimbangkan gejala kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) vaksin Moderna terhadap penerima vaksin. Dengan demikian, sasaran diberikan waktu observasi munculnya gejala KIPI.

"Untuk antisipasi kalau sampai ada keluhan KIPI bisa dipantau dari rumah. Jadi kemungkinan penyuntikan dilakukan hari Jumat, agar Sabtu dan Minggu bisa melaksanakan observasi keluhan efek samping," katanya.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati menambahkan, vaksin booster hanya diberikan pada nakes karena berada di garda terdepan penanganan Covid-19. Vaksin booster belum akan diberikan pada kategori lain, baik pelayanan publik maupun masyarakat umum. 

Pihaknya tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut