Pemkot Ajukan UMK Semarang 2024 Naik Jadi Rp 3.243.969, Ini Pertimbangannya

SEMARANG, iNews.id – Pemkot Semarang mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.249.969,71 di tahun 2024. Nominal itu berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari sebelumnya Rp3.060.348,78 di tahun 2023.
Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jateng, untuk kemudian diputuskan oleh Pj Gubernur Jateng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.
"Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh (serikat buruh). Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," katanya, Senin (27/11/2023).
Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. Dari hasil itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp 3.249.969,71.
Editor: Ahmad Antoni