get app
inews
Aa Text
Read Next : Duka Keluarga Labib Mahasiswa UIN Walisongo Korban Banjir Bandang: Baru Kemarin Pamit KKN

Pemkot Pekalongan Siapkan Rumah Karantina bagi Pemudik Terdeteksi Positif Covid-19

Rabu, 28 April 2021 - 11:19:00 WIB
Pemkot Pekalongan Siapkan Rumah Karantina bagi Pemudik Terdeteksi Positif Covid-19
Pemkot Pekalongan menyiapkan Gedung Diklat sebagai rumah karantina bagi pemudik yang terdeteksi positif Covid-19. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Pemkot Pekalongan menyiapkan rumah karantina untuk para pemudik yang terdeteksi positif  Covid-19. Upaya ini sebagai antisipasi gelombang mudik yang lolos dari penyekatan oleh petugas hingga di  Kota Pekalongan.

Sebuah Gedung Diklat dua lantai di Jalan Merbabu Kota Pekalongan disiapkan sebagai rumah karantina bagi pemudik yang positif Covid-19.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaidi mengatakan bahwa kemungkinan warganya nekat mudik dari kota-kota besar terutama Jakarta untuk menemui sanak keluarganya di Pekalongan. Mereka  tanpa menghiraukan sejumlah larangan mudik maupun penyekatan yang ada selama perjalanan.

“Saya tetap menghimbau kepada seluruh warganya yang ada di perantauan untuk tidak mudik sementara hingga penyebaran Covid-19 dirasa aman oleh pemerintah,” kata Afzan, Rabu (28/4/2021).

Gedung Diklat ini sebelumnya juga merupakan tempat karantina warga Pekalongan Kota yang mengidap status positif  Covid-19 dengan gejala ringan.

Sejak setahun lalu gedung ini masih digunakan menampung warga yang di rumahnya tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri,” katanya

“Ada total 26 kamar yang siap digunakan pasien positif Covid-19.  Setiap hari akan dijaga oleh tim kesehatan dari Dinkes dan Satpol PP untuk menjamin keamanan para pasien dan warga sekitar lokasi karantina,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut