Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dan sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Penghapusan denda tunggakan PBB untuk masa pajak tahun 2018-2022.
"Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?," tulis Pemkot Semarang, lewat unggahan di akun Instagram resminya @semarangpemkot, Rabu (1/3).
Berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1-31 Maret 2023 untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.
"Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," katanya., Kamis (2/3)
Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.
Editor: Ahmad Antoni