get app
inews
Aa Text
Read Next : Memahami Jaminan Buyback Mobil Listrik, Apa Keuntungannya untuk Konsumen?

Pemkot Solo Sebut Operasional Kendaraan Wisata Listrik Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:58:00 WIB
Pemkot Solo Sebut Operasional Kendaraan Wisata Listrik Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
Kendaraan listrik untuk wisata di Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Ia mengatakan, jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tetap dijalankan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009. 

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah ada koordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasional kendaraan wisata tersebut.

"Termasuk Pak Joko (pengamat transportasi), masukannya sudah kami terima, masalah rute, masalah safety (keamanan), intinya beliau mendukung. Memang rutenya ada yang lewat jalan raya, makanya kami kasih solusi yakni dikasih marka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan kendaraan wisata merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota Solo.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut