Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

SOLO, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo memandang perlu ada peraturan daerah (perda) untuk menindak pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sanksi yang dijatuhkan diharapkan memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Ketika melakukan penindakan, selama ini tidak bisa diberikan sanksi tegas untuk efek jera,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani Selasa (13/7/2021).
Oleh karena itu, perda sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi tindakan pelanggaran yang dilakukan, khususnya pelaku usaha. Antara lain yang tetap menyediakan layanan makan di tempat dan beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
"Ini perda sedang proses. Dengan adanya perda, bisa langsung cepat. Nanti lewat perda itu kami bisa melakukan tindakan disiplin untuk pelanggar aturan," katanya.
Mengenai penyusunannya, tergantung pada DPRD Kota Solo. Diharapkan bisa lebih cepat karena kini keadaannya darurat
Dia memastikan perda yang akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar, tidak hanya diberlakukan selama PPKM darurat.
"Tidak hanya terkait dengan PPKM darurat, tetapi juga terkait dengan kedaruratan. Kami kan dulu punya Perwali (Peraturan Wali Kota) penanganan bencana nonalam, itu bisa ditingkatkan," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, penindakan pelanggar aturan PPKM darurat perlu makin tegas menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Arif Darmawan.
Pada tipiring tersebut, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
"Masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo