Pemkot Solo Wacanakan Parkir Komunal untuk Warga Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

SOLO, iNews.id – Pemerintah Kota Solo mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi. Hal itu terkait peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (2/3/2023).
Sosialisasi dan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut, kata dia, selama 1 tahun. "Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," katanya.
Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain. "Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
Editor: Ahmad Antoni