get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Ciseeng yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Seru dan Hemat!

Pemprov Jateng Ancam Tutup Tempat Wisata hingga Hotel yang Nekat Langgar Prokes

Minggu, 13 Desember 2020 - 10:50:00 WIB
Pemprov Jateng Ancam Tutup Tempat Wisata hingga Hotel yang Nekat Langgar Prokes
Sejumlah wisatawan saat menjalani skrining di objek wisata Dusun Semilir Eco Park, Kabupaten Semarang. (Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)

Di mana sesuai SE Gubernur Jateng Nomor 443 Tanggal 18 November 2020, kegiatan pertemuan dibatasi maksimal 50 orang. Selebihnya wajib memperoleh izin dari jajaran keamanan (Kepolisian)  setempat.

Pihaknya berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan via kanal media sosial, bila ditemui pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan seperti rapat, pernikahan, dan lainnya. Hal itu berlaku pula pada acara pesta tahun baru.

“Diimbau seyogyanya tidak diadakan dan untuk perayaan pesta Natal di hotel juga wajib mematuhi protokol kesehatan, baik pembatasan jumlah orang, menghindari kerumunan maupun lainnya. Kalau memungkinan bisa dari rumah masing-masing secara virtual. Sedangkan untuk libur akhir tahun, sebaiknya di rumah saja,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut