Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral untuk Kendalikan Usaha Tambang

SEMARANG, iNews.id – Pemprov Jateng bersama DPRD setempat menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Pembantukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
“Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Dia mengatakan, Perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing.
Editor: Ahmad Antoni