Pemprov Terapkan Program 2 Hari di Rumah Saja, Warga Solo Tetap Beraktivitas di Luar
Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:28:00 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya tetap memperbolehkan pasar tradisional dan mal tetap buka. Namun, aktivitas harus tetap sesuai dengan SE Wali Kota dan wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan.
Pemkot Solo akan menjatuhjan sanksi tegas bagi yang melanggar SE tersebut, yaitu dilarang berjualan selama tujuh hari. Khusus untuk pengelola mal, yang melanggar ketentuan akan ditutup selama satu bulan.
"Sing ora na ndi-ndi ya di rumah wae. Sing dodol wedangan ya dodol (jualan) tapi protokol kesehatan dijalankan. Melanggar langsung tutup," kata Wali Kota Solo.
Editor: Maria Christina