Pemuda Bersajam di Temanggung Ini Serahkan Diri ke Polisi gegara Takut Dikira Klitih
Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:37:00 WIB

“Sesampainya di gang buntu, WS ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan celuritnya,” kata AKP Budi, Kamis (26/10/2023).
Pada saat itu, lanjut dia, warga geram karena pada waktu yang sama di sekitar lokasi diduga terjadi kejahatan klithih yang memakan korban.
“Tersangka bukan pelaku klitih dan hanya membawa senjata tajam untuk berkelahi dengan temannya,” ujarnya.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan bakal dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni