get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Pelajar Diamankan usai Aksi Anarkis di Grobogan, Polisi Panggil Orang Tua

Pemuda di Grobogan Laporkan Calon Mertua ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:29:00 WIB
Pemuda di Grobogan Laporkan Calon Mertua ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Pemuda berinisial ES (19) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, melaporkan calon mertuanya, AS (39) atas dugaan penganiayaan. (Foto: Ilustrasi/Antara)

GROBOGAN, iNews.id - Pemuda berinisial ES (19) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, melaporkan calon mertuanya, AS (39) ke Polsek Tanggungharjo. ES melaporkan AS karena dugaan penganiayaan yang dilakukan pria dari ayah dari DW (19), calon istrinya.

Plh Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan Iptu Ali Sofan mengungkapkan pelaporan tersebut dipicu kejadian penganiayaan yang dilakukan AS pada Kamis (5/10/2023).

Saat itu, lanjut dia, AS meminta anaknya DW untuk mentransfer uang ke rekening miliknya dengan nada tinggi dan sambil marah. Saat itu DW meminta ayahnya agar bersabar dan berjanji segera transfer.

“Mendapat jawaban tersebut malah membuat AS emosi dan mendekati anak perempuannya itu. AS langsung memegang krah baju DW kemudian mendorong anak perempuannya tersebut hingga terjatuh,” kata Iptu Ali Sofan dikutip dari iNewsMuria.id, Rabu (11/10).

Mendapat perlakuan kasar dari ayahnya, DW kemudian langsung lari ke kamar. Dia kemudian mengadu ke pacarnya melalui handphone dan meminta ES datang ke rumahnya di Desa Sugihmanik.

ES setelah ditelepon pacarnya kemudian langsung menuju rumah DW. Namun, sambung Iptu Sofan, sampai di rumah pacarnya, ES ditemui AS sambil memukul pacar anaknya mengenai pipi dan bahu.

“Saat terjadi keributan antara ES dan AS, warga berdatangan dan berupaya melerai keduanya bersama anak perempuan AS,” ujar Plh Kapolsek Tanggungharjo.

Karena merasa sakit setelah dipukul ayah pacarnya, AS kemudian membeli obat ke apotik. Selain itu, AS kemudian melaporkan aksi pemukulan yang dilakukan calon mertuanya ke Polsek Tanggungharjo.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Tanggungharjo kemudian meminta keterangan saksi, pelapor dan terlapor. Akhirnya para pihak dipertemukan di Mapolsek Tawangharjo atas kasus tersebut.

“Karena antara korban dan pelaku masih ada ikatan sebagai calon menantu, kedua belah pihak tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan dengan cara restorative justice,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut