get app
inews
Aa Text
Read Next : Cilacap Gempar! Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Gelap Ibunya, Pelaku Ditangkap

Pemuda yang Bikin Rumah Hancur, Ternyata Simpan 5,5 Kg Bahan Peledak

Senin, 10 Mei 2021 - 18:26:00 WIB
Pemuda yang Bikin Rumah Hancur, Ternyata Simpan 5,5 Kg Bahan Peledak
Tersangka kepemilikan bahan peledak dan ratusan petasan saat digelandang di Mapolres Cilacap, Senin (10/5/2021). (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap ZU, warga Sidaurip Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena menyimpan bubuk mesiu obat petasan 5,5 kilogram dan ratusan petasan.

Ironisnya, bubuk mesiu bahan baku petasan yang di peroleh tersangka dibeli melalui media sosial tersebut meledak dan menghacurkan rumah tersangka dan lima rumah warga lainnya. 

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahan peledak tersebut dipesan oleh tersangka melalui media sosial Facebook.

“Tersangka membeli bahan peledak sebanyak 5,5 kilogram dan bertemu dengan penjual obat petasan di Jalan Raya Kawunganten seharga Rp600.000,” kata Kapolres, Senin (10/5/2021).

“Bubuk mesiu tersebut disimpan di rumah tersangka, dan tanpa disangka meledak hingga menghancurkan rumah tersangka. Selain rumah tersangka, lima rumah warga lainya mengalami kerusakan akibat kuatnya ledakan,” katanya.

Selain mengamankan sisa bubuk mesiu, polisi juga mengamankan ratusan petasan berukuran besar rencananya petasan bubuk mesiu yang dibeli tersangka akan digunakan pada malam takbir dan setelah sholat Idul Fitri bersama remaja masjid di kampungnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUPH dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut