Pemungutan Suara, Bawaslu Sebut Pilbup Semarang Tak Ada Pelanggaran Menonjol
SEMARANG, iNews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyatakan tidak ada pelanggaran menonjol saat pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup), 9 Desember 2020. Semua TPS juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Hasil monitoring tidak ditemukan pelanggaran. Semua clear, tidak ada pelanggaran menonjol," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman, Kamis (10/12/2020).
Semua tempat pemungutan suara (TPS) juga mematuhi protokol kesehatan, termasuk lokasi tempat pemenangan pasangan calon. Secara admistratif jajaran pengawas mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara secara ketat.
Selesai penghitungan, data langsung dikumpulkan. “Kemudian kami gandakan agar setiap pengawas TPS memiliki arsip. Dalam mengawal Pilbup Semarang, Bawaslu sesuai prosedur juga memakai sistem pengawasan pemilu berbasis aplikasi.
Setiap pengawas TPS mengirim data berjenjang di luar rekapitulasi hard copy. Data berisi surat suara rusak, suara tidak sah perolehan suara pasangan calon dan jumlah pemilih datang ke TPS. Pemilih yang menjalani isolasi mandiri, juga dipastikan menggunakan hak pilihnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo