get app
inews
Aa Text
Read Next : Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Pangkalpinang, Warga Cukur Rambut hingga Tabur Beras Kunyit

Kalahkan Kotak Kosong di Pilwalkot Semarang, Hendi-Ita: Terima Kasih Bu Mega

Rabu, 09 Desember 2020 - 23:50:00 WIB
Kalahkan Kotak Kosong di Pilwalkot Semarang, Hendi-Ita: Terima Kasih Bu Mega
Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Hendi-Ita menang telak dari kotak kosong di Pilwalkot Semarang. (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) - Hevearita (Ita) mengalahkan kotak kosong dalam Pilwalkot Semarang 2020. Petahana itu mengantongi perolehan suara hingga 91,57 persen versi real count. Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai pengusung dan masyarakat yang memilih.

“Mudah-mudahan range kemenangan kita di atas 90 persen, ini sesuai dengan target dari tim kemenangan. Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih pertama pasti kepada kawan-kawan dari partai pendukung, khususnya Bu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan PDIP Perjuangan,” kata Hendi, Rabu (9/12/2020).

“Kemudian teman-teman relawan dan semuanya kami ucapkan terima kasih. Serta yang paling penting adalah seluruh masyarakat Kota Semarang,” ucapnya.

Dengan mengantongi persentase suara sebesar 91,57 persen versi hitung cepat, sekaligus mengantarkan pasangan Hendi-Ita meraih suara terbanyak di Jawa Tengah. Tak kurang dari 716.805 suara dikantongi oleh Hendi-Ita, versi hitung cepat tim pemenangan.

Pasangan calon tunggal dalam Pilwalkot Semarang tersebut unggul telak dari suara kotak kosong yang sebanyak 65.972, dengan 368.454 suara tidak memilih, dan suara tidak sah sebanyak 22.837. Meski unggul versi hitung cepat, namun mereka akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU.

"Perhitungan yang kami lakukan ini memang bukan perhitungan resmi, tapi paling tidak dengan metode pengambilan suara dari para saksi kami di TPS, mudah - mudahan tidak berbeda jauh dengan rilis KPU," terangnya.

"Untuk perjalanan ke depan pasti kami menunggu keputusan resmi dari KPU, baik perhitungan pemenangan, maupun penetapan pemenang," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut