get app
inews
Aa Text
Read Next : Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:51:00 WIB
Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang
Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Gamma siswa SMK Semarang ditahan di Rutan Semarang. (Foto: iNews)

Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Candra mengatakan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut