Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang
Kamis, 06 Maret 2025 - 15:51:00 WIB
Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra mengatakan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Editor: Kastolani Marzuki