Penanganan Jalur Rel Kereta Api yang Ambles di Cilacap Segera Selesai
Kecepatan kereta api dibatasi maksimal 60 km per jam di KM 366+5/6, maksimal 40 km per jam di KM 367+6/7, dan maksimal 60 km per jam di KM 372+3/4.
"Petak jalan Jeruklegi-Kawunganten merupakan bagian dari jalur lintas Kroya-Banjar. Dalam kondisi normal, lintas Kroya-Banjar mampu dilewati kereta api dengan kecepatan maksimal 115 km per jam," kata Krisbiyantoro.
Ia berharap, penanganan tiga titik amblesan di petak jalan Jerulegi-Kawunganten segera selesai sehingga jalur lintas Kroya-Banjar seluruhnya kembali dapat dilewati kereta api dengan kecepatan normal.
Sebelumnya, hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan jalur KA di petak jalan Jeruklegi-Kawunganten mengalami penurunan tanah atau ambles di KM 367+6/7 dan KM 372+400 serta KM 392+8/7 di petak jalan Sikampuh-Maos. Kondisi tersebut menyebabkan perjalanan kereta api lintas selatan Jawa terganggu.
Editor: Ary Wahyu Wibowo