Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 2 Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Hirup Udara Bebas
TEGAL, iNews.id - Sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal bisa menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya dengan jaminan pihak keluarga.
Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911.
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso.
Tim Hotman 911 menyampaikan, pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan,” kata tersangka sopir bus, Romyani.
Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia.
Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Editor: Ary Wahyu Wibowo