Penangkapan Pengusaha di Bandara A Yani Semarang, Ini Penjelasan Kejati Jateng
SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjelaskan penangkapan terhadap AH (Agus Hartono) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dilakukan untuk dihadapkan ke jaksa penyidik. Penangkapan AH dilakukan pada Kamis (22/12/2022).
“Untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, Kamis (22/12/2022).
Dia membenarkan AH itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir.
Kasus posisinya, sebut Bambang Tejo, AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar,” ujar Bambang Tejo.
Editor: Ahmad Antoni