get app
inews
Aa Text
Read Next : Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi

Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:13:00 WIB
Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
AH, saat ditangkap intel Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Agus Hartono adalah pengusaha yang sempat melaporkan dugaan pemerasan dirinya oleh oknum petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Informasi yang dihimpun, Agus Hartono ditangkap di kompleks Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Dia ditangkap sekira pukul 09.30 WIB sesaat setelah landing dari Jakarta.
 
Informasi yang beredar, pengacara Agus Hartono yakni Kamaruddin Simanjuntak telah membuat laporan ke Angkasa Pura selaku otoritas bandara setempat. Kamaruddin melapor telah kehilangan temannya bernama Agus Hartono yang berada satu penerbangan dengannya. Nomor penerbangannya Garuda Indonesia GA 232 rute CGK-SRG nomor kursi 41B. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tedjo membenarkan perihal penangkapan tersebut. Informasi yang diterima wartawan, siang ini pihak Kejati Jateng akan memberikan keterangan media terkait penangkapan Agus Hartono tersebut. 

Agus Hartono sendiri sempat melaporkan dua oknum dari Kejati Jateng yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus. Dia mengaku ditawari untuk bisa menghapus 2 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyeretnya sebagai tersangka dengan mahar Rp10miliar. Biaya untuk menghapus 1 SPDP dihargai Rp5miliar. Itu disebutkan Agus atas petunjuk Kepala Kejati Jateng ketika itu Andi Herman. 

Agus sendiri menolak dan menempuh jalur pra preadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang belakangan permohonannya itu dikabulkan. Hakim menilai penetapan tersangka atasnama Agus Hartono tidak sah. 

Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut