Penegakan Larangan Mudik, Satlantas Polrestabes Semarang Jaring 3 Travel Gelap
SEMARANG, iNews.id – Satlantas Polrestabes Semarang mendata dan menertibkan travel gelap di beberapa titik di Kota Semarang, Kamis (29/4/2021). Penertiban ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan sebagai penegakan aturan larangan mudik yang diberlakukan sebelumnya.
Selain melakukan pendataan dan penertiban, Satlantas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada para sopir travel-travel gelap dan masyarakat pengguna jalan agar menunda mudik lebaran pada tahun ini.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Tundalah mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetap jaga kesehatan, keselamatan dan keamanan karena itu sangat penting bagi keluarga kita," kata AKBP Sigit.
Dia mengatakan, masa pengetatan mudik atau Pra mudik 2021 telah dimulai sejak tanggal 22 April- 5 Mei 2021 menuju pada masa pelarangan mudik tanggal yaitu pada 6-17 Mei 2021.
Editor: Ahmad Antoni