get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Ungkap Peran 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut, Ada Kreator Konten Propaganda

Penembakan Tersangka Teroris di Sukoharjo Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:39:00 WIB
Penembakan Tersangka Teroris di Sukoharjo Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Antara/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id  - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror terhadap Sunardi, tersangka dugaan terorisme. Sunardi belakangan diketahui berprofesi sebagai dokter.

Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan. “Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalteng  itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian. “Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya. 

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Dia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi."Ya benar (dokter Sunardi),” kata Aswin.

Terkait Sunardi adalah dokter yang menggunakan tongkat, Aswin menegaskan bahwa tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bukan dengan fisik tapi dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” kata Aswin.

Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut