Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:02:00 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami jerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw