get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Polisi Dalam Kejiwaan Pelaku

Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:02:00 WIB
Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA
M Adhi Nugroho tersangka pembunuhan Robiyatul Adawiyah karyawati bank saat berada di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Kami jerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut