Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang berhasil membongkar kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram. Polisi juga menangkap dua orang terkait perkara tersebut.
Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SY (37) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
SY berperan menerima kiriman barang dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang curiga terhadap isi sebuah kardus,” kata Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo melanjutkan, narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan. Setelah terdeteksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Polres Rembang.
“Kami langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” kata Guno Tri Handoyo.
Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono. Setelah itu, giliran tersangka IH dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang.
“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paketan,” ujarnya.
Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan, sebelum pengiriman ganja, antara kedua tersangka sudah saling berkomunikasi. Jika muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.
“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 sudah saling komunikasi sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu,” kata Tri.
Dari catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan IH residivis kasus narkoba. Bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya.
Sementara itu, tersangka SY mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu.
“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim,” kata SY.
Sedangkan tersangka IH mengaku sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama berupa kaos dan kedua berisi ganja.
Barang dikirim ke Rembang dulu, hanya untuk transit sementara. Setelah itu, narkoba akan dikirim lagi kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat dirinya mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang, polisi menangkapnya. Dia mengaku Info pengiriman dari seseorang berinisial D orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke seseorang berinisial A di Sidoarjo.
“Saya baru pertama ketemu (A), belum kenal lama,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo