Pulang Kampung Jelang Lebaran, Pelaku Pemerkosaan di Rembang Ditangkap Polisi

REMBANG, iNews.id - Seorang tersangka kasus pemerkosaan ditangkap Polres Rembang saat pulang kampung menjelang Lebaran. Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua tahun kabur ke Kalimantan.
Pelaku berinisial YD (21) warga Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Dia tak berkutik saat ditangkap polisi.
Dia diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) pada tahun 2020. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.
Antara pelaku dan korban pertama kali kenal melalui Instagram. Setelah jumpa darat, kemudian dilanjutkan dengan jalan-jalan di Kota Rembang.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar sebuah tempat cucian motor milik rekannya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo