Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita
Kombes Djoko menegaskan, praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat.
Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, isi tabung diketahui tidak sesuai ketentuan karena volumenya kurang dari standar.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Editor: Donald Karouw