Pengusaha Semarang Diadili atas Kasus Penggelapan Mekanisme Pembelian Rumah
SEMARANG, iNews.id – Pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso tersandung kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrita dalam sidang pembacaan dakwaan menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa perkara kepailitan.
Terungkap, modus rekayasa tersebut digunakan untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan. Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam perkara ini dimulai saat terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane.
Posisi tanah tersebut sedang menjadi agunan di sebuah bank swasta Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar.
Namun sertifikat tersebut ternyata tidak bisa di balik nama karena ada gugatan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo.
Editor: Ahmad Antoni