SRAGEN, iNews.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara terkait permasalahan Suwarti, pensiunan guru PNS yang diminta mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun. Bupati memilih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus ini.
Namun Bupati Kusdinar siap membantu jika Suwarti tetap diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.
“Saya akan mengikuti aturan berlaku dalam mengatasi kasus Suwarti. Pemkab Sragen telah berkirim surat kepada BKN dan akan menunggu arahan secara tertulis dari BKN pusat,” kata Kusdinar, Selasa (7/6/2022).
“Hanya saja, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen memberi penjelasan kepada Suwarti,” katanya.
Kasus Pencabulan Anak di Sragen, Polda Jateng Maksimalkan Penyidikan Temukan Titik Terang
Editor : Ahmad Antoni