Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan Marak, Ini Imbauan Kapolres Sukoharjo

SUKOHARJO, iNews.id - Jasa penukaran uang di pinggir jalan semakin marak menjelang Lebaran. Masyarakat diimbau memilih menukarkan uang baru di tempat penukaran yang resmi.
"Untuk keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memilih menukarkan uang baru di tempat yang resmi," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (4/4/2023).
Kapolres mengatakan, sesuai dengan UU RI tentang Mata Uang, jasa penukaran uang di pinggir pinggir jalan memang tidak melanggar hukum.
"Tetapi apabila mengganggu ketertiban pemakai jalan dan ketertiban umum (karena mangkal di pinggir jalan atau trotoar), maka Bank Indonesia (BI) dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Hal tersebut bahkan sudah dilaksanakan di wilayah Soloraya," katanya.
Kapolres mengatakan, risiko apabila menukar uang baru di pinggir jalan adalah jumlahnya yang tidak sesuai karena terkena biaya jasa, sehingga jumlah uang pecahan yang diterima akan lebih sedikit dari nominal uang yang ditukarkan.
Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan uang palsu dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk memilih penukaran uang baru di tempat yang resmi. Karena selain terhindar dari pemotongan uang jasa, juga untuk menghindari peredaran uang palsu," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo