get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Transportasi Massal, Prabowo Siapkan Jalur Kereta Baru di Luar Jawa

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus, Ini Syarat-syaratnya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 08:52:00 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus, Ini Syarat-syaratnya
Petugas Polrestabes Semarang memeriksa suhu tubuh penumpang kereta api di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (28/3/2020). (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Penumpang KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang melansir yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan kepada pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Ixfan dalam siaran pers, Minggu (28/8/2022).

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut