get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Penyebaran Selebaran Provokatif di Blora, Kapolda Pastikan Tidak Ada Aktor Intelektual

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:51:00 WIB
Penyebaran Selebaran Provokatif di Blora, Kapolda Pastikan Tidak Ada Aktor Intelektual
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai peresmian kampung tangguh bersih narkoba secara virtual, di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (12/8/2021). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

PATI, iNews.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa kasus penyebaran selebaran provokatif di Kabupaten Blora sudah diselesaikan. Dari 24 warga yang diduga terlibat tidak ada aktor intelektualnya.

"Dari 24 warga yang diamankan, semuanya sudah mengakui kesalahannya dan sudah diberikan pengertian. Bahkan semuanya sudah menyadari dan berubah menjadi dutanya Polres Blora untuk kegiatan protokol kesehatan," kata Ahmad Luthfi, Kamis (12/8/2021).

Kapolda menegaskan, pihaknya tidak bangga menghukum masyarakat, tetapi semua untuk kebaikan masyarakat sendiri. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran yang sangat berharga. 

Sedangkan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai berita bohong atau hoaks, apalagi membuat berita-berita yang menyengsarakan.

"Masyarakat kita sudah susah penanganan Covid-19, sehingga tidak perlu membuat sensasi atau dengan sengaja membuat berita semacam itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari polres setempat, disebutkan bahwa 24 pelaku diamankan dari tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa (10/8/2021). Mereka dianggap memiliki pemahaman yang salah. 

Karena awalnya secara spontan berkumpul di rumah salah seorang warga bernama Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.

Kemudian muncul ide secara spontan dan ditulis dalam bahasa Jawa oleh Rohmat warga Desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.

Puluhan warga mulai melakukan aksinya pada Senin (9/8/2021), dengan memperbanyak tulisan tangan sebanyak 1.500 lembar. Setelah itu disebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Blora. 

Polres Blora yang mendapatkan laporan lalu bergerak melakukan penyelidikan, sehingga Selasa (10/8) mengamankan 24 pelaku penyebar selebaran.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut