get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Penyelundupan Sabu 3,5 Kg dari Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang

Kamis, 15 September 2022 - 13:00:00 WIB
Penyelundupan Sabu 3,5 Kg dari Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Barang bukti sabu 3,5 kilogram yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Foto: Ist.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak 2021. 

“HS mengakui mendapatkan upah Rp50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu," katanya.

Para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. 

"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (bersih narkoba),” ucapnya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut