get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Freed Tabrak 5 Motor di Purwokerto, 2 Orang Tewas 3 Luka-Luka

Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto

Jumat, 02 Juli 2021 - 20:40:00 WIB
Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto
Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik seorang pengembang perumahan di Purwokerto. (foto: Antara)

PURWOKERTO, iNews.id – Sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik seorang pengembang perumahan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berinisial AR (46), disita Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Penyitaan terkait dugaan TPPU perpajakan.

Anggota Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II Suyono membenarkan adanya kegiatan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pengembang perumahan tersebut.

"Iya, tim penyidik turun ke sini (Purwokerto, red.) untuk kegiatan penyitaan sejumlah aset yang ada kaitannya dengan tersangka AR. Akan tetapi, untuk keterangan resmi ke media, nanti akan disampaikan langsung pimpinan (Kepala Kanwil DJP Jateng II di Solo, red.)," kata Suyono, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, penyitaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AR.

Dalam hal ini, penyitaan tersebut  berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt, tanggal 25 November 2020.

Informasi yang dihimpun, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jateng serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (30/6) dan Kamis (1/7).

Objek yang disita berupa empat bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, dan satu unit bangunan di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 7 Purwokerto.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik selama di Purwokerto juga mengumpulkan sejumlah keterangan yang masih dibutuhkan dalam penyidikan.

Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II di awal tahun 2020 telah menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan TPPU untuk perkara perpajakan terkait dengan usaha properti yang dijalankan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam perkara ini, tersangka AR diduga melakukan TPPU atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AR terkait dengan pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui PT KJS Purwokerto.

Perkara tersebut pernah disidangkan dua kali di PN Purwokerto, namun majelis hakim memutus bebas AR. Oleh karena itu, Penyidik Kanwil DJP Jateng II kembali menjerat AR dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU karena kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka mencapai kisaran Rp5,1 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut