get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng

Penyidik KPK Geledah 7 Lokasi di Banjarnegara, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:06:00 WIB
Penyidik KPK Geledah 7 Lokasi di Banjarnegara, Sita Dokumen  Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (foto Dok)

JAKARTA, iNews.id  - Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi guna mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Penggeledahan awalnya dilakukan di empat lokasi di Banjarnegara pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Empat lokasi yang digeledah yakni, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Kemudian, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 11 Oktober 2021. Tiga lokasi tersebut yakni, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Usai menggeledah tujuh lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan sejumlah gratifikasi.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut