BOYOLALI, iNews.id – Sedikitnya 17 gadis hingga janda jadi korban TNI Gadungan di Boyolali dan Semarang, Jawa Tengah. Mereka terperdaya pria bertubuh tegap hingga tak sadar jadi korban kejahatan dan kehilangan motor.
Kasus ini terungkap setelah seorang korbannya melaporkan pelaku ke Polres Boyolali. Polisi yang menerima laporan merespons dengan melakukan penyelidikan hingga menangkapnya.
Diduga Depresi, Pria di Tasikmalaya Lakukan Aksi Bakar Diri hingga Tewas
Identitas pelaku yakni Sudiyar (32) alias Beni, warga Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Semarang. Dia ditangkap personel Satreskrim Polres Boyolali di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejahatan pelaku ternyata bukan hanya sekali dilakukan, namun sudah 17 kali sepanjang Mei hingga September. Modus yang dilakukan yakni dengan memperdayai korbannya yakni para perempuan dengan mengaku sebagai anggota TNI.
“Pelaku ini mencari korbannya melalui media sosial. Dia berkenalan dan mengaku anggota TNI yang bertugas di Pekalongan,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Hasil pemeriksaan, ada 17 perempuan yang telah diperdayainya. Tujuh orang berasal dari Boyolali dan 10 korban lainnya dari Semarang. Semua motor milik korban dibawa lari pelaku saat kencan. Kemudian pelaku gadaikan dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
“Jadi setelah berkenalan, pelaku ini mengajak bertemua. Saat itulah dia perdaya korban dan bawa lari kendaraannya,” kata Kapolres.
Pengakuan pelaku, rata-rata para korbannya merupakan perempuan lajang hingga janda. Dia awalnya mendekati korban lewat media sosial hingga saling kontak melalui video call.
“Saat ketemuan itu, saya ajak makan. Kemudian saya minta tolong korban beli sesuatu di minimarket. Begitu dia masuk, saya langsung pergi dengan motor milik korban,” ujar pelaku.
Uang hasil gadai motor milik korban tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dadu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti motor korban dan atribut TNI palsu miliknya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 372 junto 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw