Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Dibunuh Teman yang Dikenal lewat Medsos
Senin, 25 September 2023 - 14:48:00 WIB

Jenazah juga sempat diberi pemberat 2 buah batu yang diikatkan. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, uang tunai dan handphone.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pemalang. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni