Peringati HPSN, Aktivis Lingkungan Berpakaian Punokawan Punguti Sampah
Hal itu, lanjut Eko, bisa secara langsung seperti bencana atau banjir, tapi bisa juga secara tak langsung seperti adanya wabah penyakit seperti sekarang ini.
Ia mengatakan, pola pengelolaan sampah oleh sebagian besar masyarakat yaitu kumpulkan, angkut, buang itu membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Blora masih sangat jadul dan ketinggalan zaman.
"Pola linear ini harus diubah menjadi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menerapkan prinsip 3R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle," katanya.
Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle yang berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat, upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Ir Dewi Tedjowati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.
Editor: Ahmad Antoni