get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Bantu Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar yang Kuliah di Semarang

Persempit Tindak Kejahatan, 10.000 CCTV Disebar di Kota Semarang

Minggu, 09 Mei 2021 - 08:52:00 WIB
Persempit Tindak Kejahatan, 10.000 CCTV Disebar di Kota Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Launching Presisi Commander Center Polrestabes Semarang, Sabtu (8/5/2021). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Sebanyak 10.000  CCTV telah terpasang di Kota Semarang. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, keberadaan CCTV mempermudah kepolisian khususnya di Polrestabes Semarang, mengawasi, memantau serta mempersempit segala bentuk tindak kejahatan sekecil apapun.

“Masyarakat jangan takut dan resah dengan kejadian apapun, karena kepolisian sudah dapat melihat dan memantau kejadian apapun yang ada di lingkungan masyarakat,” kata Kapolda saat Launching Presisi Commander Center Polrestabes Semarang, Sabtu (8/5/2021).

“Hal ini membuat gerak polisi dalam mengatasi kejadian sekecil apapun dengan lebih cepat,” katanya.

Menurutnya, Polrestabes Semarang sudah bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan Wali Kota Semarang Hendar Prihadi. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Semarang.

“CCTV ini terkoneksi dengan Polrestabes Semarang. Bahkan Wali Kota Semarang sudah memfasilitasi kepada semua RT dan RW atas pemasangan CCTV,” ujar jenderal bintang dua ini. 

Dia mengatakan, aplikasi program Presisi Commander Center ini untuk mempermudah masyarakat dalam membutuhkan bantuan kepada polisi.

“Di dalam aplikasi ini, terdapat aplikasi SKCK online dan bahkan di dalamnya ada aplikasi apapun yang dibutuhkan masyarakat kota Semarang. Selain itu juga telah terpasang beberapa CCTV untuk memantau segala tindak kriminal dan kejadian,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut