Pesta Miras di Makam, 3 Warga Digelandang ke Kantor Polisi
SOLO, iNews.id – Tiga orang yang diduga pesta minuman keras (miras) di kawasan permakaman Kota Solo ditangkap polisi. Polisi juga menyita barang bukti satu botol miras jenis ciu.
Tiga orang yang diringkus berinisial FAK (38), KP (45) dan SM (58). Mereka kedapatan pesta miras di sebuah area permakaman di Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Warga yang resah dengan perbuatan mereka, selanjutnya menghubungi polisi. Laporan direspons cepat dengan mendatangi lokasi.
"Setelah didatangi anggota, ternyata betul tentang adanya warga yang sedang pesta miras. Untuk selanjutnya, mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega F, Rabu (16/11/2022).
Selain satu botol miras jenis ciu, polisi juga menyita dua sepeda motor yang dipakai pelaku sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, pihaknya terus konsisten menindak segala bentuk penyakit masyarakat, terutama miras. Dirinya meminta warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui ada informasi terkait penyakit masyarakat.
"Program Lapor Polsek Laweyan memudahkan warga untuk bisa melapor, cukup WA atau akses media sosial kami. Maka segera kami tindaklanjuti dan identitas pelapor kami rahasiakan,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo