get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Masalah Sepele, Mahasiswa di Aceh Tenggara Cekik Petani hingga Tewas

Petani di Magelang Diimbau Tidak Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Senin, 10 Januari 2022 - 13:24:00 WIB
Petani di Magelang Diimbau Tidak Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengimbau para petani tidak menggunakan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus. Ini untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat tersengat listrik yang mengalir pada jebakan tikus.

"Meskipun di wilayah Kabupaten Magelang belum ada korban, namun untuk membasmi hama tikus jangan menggunakan jebakan beraliran listrik. Itu bisa membahayakan keselamatan jiwa," kata Mochammad Sajarod Zakun, Senin (10/1/2022).

Guna memberikan pemahaman kepada petani, Polres Magelang akan melakukan edukasi. Personel Bhabinkamtibmas akan mengintensifkan sosialisasi kepada petani agar tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Ada cara lain untuk membasmi hama itu, seperti menggunakan burung pemakan tikus.

"Untuk membasmi hama tikus tidak perlu menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Namun dilakukan dengan cara-cara tradisional, seperti menggunakan burung hantu atau ular. Namun hati-hati juga ketika memakai ular, karena (ular) juga bisa menyerang manusia," katanya. 

Jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus menggunakan listrik, lanjutnya, bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

"Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana," ucapnya. 

Kapolres berharap di Kabupaten Magelang tidak ada kejadian orang tersengat aliran listrik jebakan tikus. “Untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana," tuturnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut