Dikawal Propam, AKBP Basuki Ditahan di Rutan Polda Jateng usai Dipecat dari Polri
SEMARANG, iNews.id – AKBP Basuki ditahan di rumah tahanan (Rutan) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada AKBP Basuki terkait kasus tewasnya dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi.
Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan PTDH ini dengan lega dan berharap adanya putusan yang adil bagi keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.
Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng.
Editor: Kastolani Marzuki