get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Menyeramkan, Begini Serunya Parade Hantu di Saloka Park Semarang

Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah

Minggu, 06 Desember 2020 - 08:35:00 WIB
Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
Suasana rakor dengan stake holder terkait pencegahan Covid-19 pada saat pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (5/12/2020). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana mempolitisasi program pemerintah. Kebijakan itu digulirkan agar tidak ada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang yang dirugikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, cuti kampanye Pilbup 2020 akan berakhir hari ini 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang kampanye Pilbup akan dimulai pada 6 - 8 Desember 2020. 

"Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal melarang semua pasangan calon agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu pasangan colon. Dan surat terkait larangan itu telah kami kepada Bupati Semarang Mundjirin," katanya, Sabtu (5/12/2020).

Pada Pilbup Semarang 2020 terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.

Menurutnya, aktifnya pejabat atau  wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi. Diharapkan calon petahana tidak mempolitisasi program pemerintah. 

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," ujarnya.

Talkhis menyatakan apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," terangnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut