get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya

Jumat, 08 September 2023 - 14:20:00 WIB
Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
Tersangka pencabulan santriwati saat digelandang ke lokasi pondok pesantren. (Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Pria berinisial BAA (46),  pimpinan pondok pesantren di Kota Semarang diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

Tersangka digelandang petugas Satreskrim Polrestabes Semarang ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9) siang.

Pria yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang tersebut dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati.

Kejadian tersebut diakuinya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.

Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengaku mendoktrin para korbannya serta mengiming-imingi akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.

“Saya merayu korban untuk mondok di tempat pengajian,” katanya. Sedikitnya tiga santriwati dua diantaranya masih di bawah umur dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

“Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” ujarnya.

Hingga saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut