PURWOKERTO, iNews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menindak industri yang menyebabkan pencemaran Sungai Bengawan Solo. Penindakan ini berupa penertiban tanpa mengganggu para pelaku industri rumah tangga.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penegakan hukum ini merupakan ultimum remedium (penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya penegakan hukum kasus lingkungan hidup).
Gubernur Khofifah Apresiasi Upaya Perbaikan Sementara Tanggul Bengawan Solo di Tuban
"Kemarin kami sudah rapat koordinasi. Itu kan di bantaran (Bengawan Solo) yang masuk wilayah Sukoharjo ada ratusan home industri. Semuanya mengeluarkan limbah," ujar Rycko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, soal kasus pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo hingga saat ini masih dicarikan solusi terbaik. Hal itu juga yang menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi dengan pemerintah.
Tebing Sungai Bengawan Solo Longsor, Puluhan Rumah Warga Terancam
"Namun dalam penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu dan bahkan menghambat proses investasi," katanya.
Oleh karena itu, Polda Jateng kini sedang mencari cara agar pelaku industri rumah tangga tetap bisa berproduksi, namun limbahnya diolah sehingga Sungai Bengawan Solo tidak terganggu.
"Ini yang kami fokus, potongan yang di Sukoharjo," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jateng Ammy Rita mengungkapkan, Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik dan peternakan babi. Selain itu, hasil investigasi juga menemukan ada dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.
Menurutnya, banyak proses yang harus dilalui untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahan maupun industri kecil yang mencemari sungai. Sementara pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.
"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti, baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," ujarnya.
Editor: Donald Karouw