Polda Jateng: Batas Aman Kecepatan Berkendara di Tol Trans Jawa 80-100 Km/Jam
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) memetakan kerawanan jalan di ruas Tol Trans Jawa. Hal ini dilakukan sebagai salah satu kesiapan mengamankan arus mudik Lebaran 2019.
Menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, kontur jalan Tol Trans Jawa yang lurus dan lebar akan memicu adrenalin pengguna jalan memacu kecepatan kendaraannya di atas batas maksimal.
Kondisi itu rentan menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat faktor human error. Di mana masih banyak pengemudi yang tidak mengindahkan batas aman kecepatan dalam berkendara.
"Batas aman kecepatan dalam berkendara di jalan Tol Trans Jawa yakni maksimal 100 kilometer per jam dan minimal 80 kilometer per jam," ujar Rudi, Selasa (7/5/2019).
Karena itu, pihaknya terus mengimbau para pemudik yang menempuh perjalanan jarak jauh selalu menjaga kondisi kendaraan dan stamina tubuh tetap fit. Salah satunya dengan beristirahat yang cukup di rest area.
"Tol ini sudah jadi, dari Brebes-Solo-Sragen sekitar 320 kilometer. Kerawanan apa? Karena lancar, masyarakat pengguna jalan ini akan tergoda untuk memacu kecepatan mengingat jalannya enak, lurus dan lebar. Tentunya, para pengguna jalan ini perlu kami beri pemahaman agar jangan ngebut dan hati-hati. Selain itu, kami juga arahkan untuk istirahat di rest area yang telah disediakan," katanya.
Editor: Donald Karouw