get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:41:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen
(kiri ke kanan): Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi di tempat karaoke yang beroperasi di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Di lokasi ini mempekerjakan korban, perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Korban dijaring lewat media sosial dengan modus bekerja sebagai pelayan rumah makan. Namun korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual dalam bilik yang sudah disediakan pemiliknya.

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tersangka yakni Sukini alias Tini (40). Tersangka menjadikan korban sebagai PSK.

Dia menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.

“Korban tak bisa menolak karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1 juta,” katanya.

Selanjutnya orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng. Kasus ini diselidiki polisi hingga menangkap tersangka

. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa seks kepada pengunjung.

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” katanya.

Menurutnya, lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum berada dalam kawasan wisata Gunung Kemukus. Untuk masuk ke tempat ini ada biaya retribusi yang ditarik pemerintah daerah setempat.

Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.

“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. Lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

“Modalnya dari utang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut