get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Membengkak jadi 21 Orang, 4 Ditahan

Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 17:11:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (dua kiri) dan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan kasus korupsi di DP4. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), anak perusahaan PT Pelindo. Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan (BPKP) Jateng negara dirugikan Rp4,970 miliar dari kasus yang terjadi di Kota Salatiga itu.

Tiga tersangka itu masing-masing: Direktur Utama DP4 berinisial EW, Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 berinisial US dan satu lagi seorang swasta berinisial JA yang merupakan mitra kerja anak perusahaan PT Pelindo itu.

Konstruksi kasusnya, DP4 hendak mengembangkan bisnis properti perumahan di Kota Salatiga. Tersangka JA kemudian membantunya, membeli beberapa tanah dari warga kemudian terjadi transaksi dengan pihak DP4. Transaksi terjadi pada tahun 2013.

“PT Pelindo ini adalah BUMN dan DP4 anak perusahaannya. Saat terjadi perbuatan melawan hukum tersangka EW menjabat direktur utama dan US manajer perencanaan investasi sekaligus kepala pembelian tanah proyek di Salatiga tersebut, JA ini brokernya,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (27/9/2023).

Tanah yang dibeli dari beberapa warga itu total luasnya 37.476 meter persegi dan dibayar penuh DP4 sebesar Rp13,7 miliar. Dari total uang itu, JA mendapatkan keuntungan pribadi Rp4,97 miliar. Harga asli dari warga sudah digelembungkan alias dinaikkan lebih tinggi.

Pada perkembangannya, proyek tersebut tidak bisa dijalankan. Salah satu sebabnya tanah itu masuk zona pertanian kering sesuai keterangan dari Pemkot Salatiga dan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah ini juga bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan dan internal DP4 sendiri,” ujar Kombes Dwi.

“Sampai saat ini lokasi tersebut belum bisa dimanfaatkan,” imbuh Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan.

Kombes Dwi menyebut saat ini tersangka EW dan US sudah dilimpahkan beserta barang buktinya alias pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Sementara tersangka JA belum diserahkan, karena sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif. Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Tersangka  JA tidak kooperatif. Kami sudah meminta, melakukan pencarian. Kami yakin tersangka masih bersembunyi di Jateng di Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, mewanti-wanti kepada siapa yang mencoba merintangi, menyembunyikan, menghambat penyidikan hingga menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan akan diproses hukum.

“Kami sudah identifikasi, ada pertanggungjawaban pidananya, di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut